Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kasus pembunuhan seorang PSK (Pekerja Seks Komersial) di Kuta, Bali menggemparkan warga setempat.
Terungkap kronologi bagaimana gadis 23 tahun yang berprofesi sebagai PSK itu dihabisi.
Dilansir dari laman Tribun Bali, pelaku diketahui bernama Amrin AL Rasyid Pane (20).
Sementara penemuan jasad korban diketahui berada di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali, pada Jumat (3/5/2024).
Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa pelaku merasa kesal lantaran korban meminta bayaran lebih.
"Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai PSK meminta bayaran lebih kepada pelaku," ujarnya.
Korban diketahui berinisial RA (23) asal Bogor, Jawa Barat.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku tega menghabisi korban menggunakan sebuah pisau dapur.
Tak hanya sekali, pelaku menggorok korban berkali-kali hingga kehilangan nyawanya.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali," jelas AKP Sukadi.
Melansir dari laman Kompas.com, terungkap kronologi insiden pembunuhan itu bermula.
Kejadian berawal saat pelaku memesan jasa korban melalui aplikasi online.
Keduanya sepakat mengenai biaya sewa PSK sebesar Rp 500 ribu, namun usai berhubungan badan, korban justru meminta dua kali lipatnya, yakni Rp 1 juta.
Hal itu diungkapkan oleh AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar.
"Setelah selesai melakukan hubungan badan, pelaku melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000, -namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-," jelas Sukadi.
Diduga pelaku tak terima dengan sikap korban yang tiba-tiba meminta bayaran lebih.
Selain itu, korban juga mengancam pelaku akan memanggil pacar dan juga rekannya ke TKP.
Pelaku pun gelap mata dan melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau dapur.
Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku menikam tubuh korban berkali-kali dengan keji.
Usai korban tak bernyawa, pelaku lantas memasukkan jasad korban ke dalam kopernya.
Agar muat ke dalam koper, dengan sadisnya pelaku mematahkan leher korban.
“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.
"Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku," jelas AKP Sukadi.
Usai membuang jasad korban, pelaku kabur ke rumah saudaranya hingga akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Diketahui saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun lamanya.
(*)