Kemudian uang tunai di Bank Mandiri dan Koperasi Raung senilai kurang lebih Rp 157 juta.
"Gugatan Nofiandari itu dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo. Sidang perdana digelar pada hari Selasa (31/1/2023), dengan agenda mediasi," ungkap Ide Prima, Kamis (2/2/2023).
Menurutnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil. Kedua belah pihak sama-sama ingin melanjutkan proses sidang berikutnya.
"Meski sudah dimediasi, akan tetapi tidak ada kesepakatan. Sehingga meditasinya itu gagal," jelasnya.
Ide Prima mengatakan, kliennya keberatan dengan gugatan tersebut lantaran masih dalam kondisi hidup.
Baca Juga: 7 Arti Mimpi Bertemu Kakek, Konon Bawa Pesan Tersembunyi, Dari Rasa Rindu hingga Kehilangan!
"Kalau ayahnya ini sudah meninggal, silakan diambil karena itu hak anak. Lha ini masih hidup," ujar Ide.
Takut warisan jatuh ke tangan istri siri Menurutnya, Nofiandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan peninggalan ibu kandungnya tersebut jatuh ke tangan istri siri ayahnya, Anik Indrawati.
"Itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekeluargaan," ucap Ide.
Dengan adanya gugatan tersebut, kata Ide, hati Bambang sebagai ayah merasa terluka.
"Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," terang Ide.
Sebagai kuasa hukum, Ide menekankan bahwa gugatan tersebut tidak secara otomatis memberikan warisan kepada Noviandari.
"Karena ada pembagian harta bersama dulu. Kemudian warisannya itu baru dibagi. Jadi tidak semua ya, tapi itu masuk dalam pokok perkara," ucapnya.
(*)