Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menjelaskan soal salah satu poin dari direktori putusan perceraian sang klien dengan Ria Ricis.
Dalam salah satu poin putusan, tertulis bahwa Teuku Ryan pernah ditransfer uang Rp 500 juta dari Ria Ricis ketika mengaku tak memiliki uang hingga mendiami sang YouTuber.
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menyebut bahwa uang tersebut ditransfer Ria Ricis kepada sang kakak, Shindy Putri.
“Fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka shindy bukaan kepada Ryan,” ujar kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
“Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,” imbuhnya.
Menurut kuasa hukum Teuku Ryan, kliennya mengetahui bahwa uang tersebut merupakan hasil pekerjaan bersama kakak Ria Ricis.
“Uang itu untuk apa, karena Ryan dan kak Shindy ada kerjasama, pekerjaan-pekerjaan,” terangnya.
“Itu tidak dibilang sejak awal uang dari Ria Ricis,” imbuhnya.
Kuasa hukum Teuku Ryan menyebut bahwa kliennya tak akan menerima uang tersebut apabila tahu merupakan pemberian dari Ria Ricis.
“Kalau dari awal tahu Ryan nggak akan terima yang itu,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, direktori hasil putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan tersebar di sosial media.
Dalam salah satu poin, dituliskan bahwa Teuku Ryan sempat mendiami Ria Ricis dengan alasan tak memiliki uang.
Ria Ricis pun kemudian mentransfer uang sebesar Rp 500 juta kepada Teuku Ryan.
(*)