Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menjelaskan soal tudingan terhadap kliennya yang tak pernah lagi memberi nafkah batin kepada Ria Ricis.
Kuasa hukum Teuku Ryan pun menyebut bahwa tak ada bukti tertulis dari medis apabila kliennya mengalami kelemahan seksual.
“Jadi soal nafkah batin sebenarnya, pertama fakta persidangan pihak pengacara lawan dalam hal ini tidak pernah menyampaikan bukti, kalau orang dituduh ada kelemahan ejakulasi dini kah atau ada masalah ini,” ujar kuasa hukum Teuku Ryan ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
“Tentunya harus melampirkan surat keterangan dokter, ini tidak ada sama sekali,” imbuhnya.
Meskipun demikian, kuasa Teuku Ryan membenarkan bahwa kliennya pernah pergi ke rumah sakit untuk konsultasi mengenai gairah seksual.
“Betul memang pernah ke rumah sakit tapi ini hanya konsultasi sifatnya, dan tidak ada treatment apa-apa terhadap Ryan,” jelasnya.
Selain itu, Teuku Ryan juga pernah diajak konsultasi alternatif terkait permasalahannya.
Saat itu, Teuku Ryan diajak oleh kakak iparnya untuk berkonsultasi alternatif.
“Ryan dibawa ke alternatif, itu di daerah Cianjur, dan itu yang mengajak adalah dari iparnya Ryan, berangkat ke sana,” terangnya.
Tak hanya Teuku Ryan, sang ayah juga ikut diperiksa mengenai kesehatannya.
“Dan yang dibawa itu bukan cuma Ryan tapi ayah juga diperiksa, ipar juga diperiksa, semuanya datang berkonsultasi karena ya maaf kata yang mengobati alternatif ini memang hanya melihat fisik aja hanya memegang sesuatu aja,” ujarnya.
Dari konsultasi tersebut tak terbukti bahwa Teuku Ryan mengalami masalah seksual.
“Dan di dalam hal itu juga tidak terbukti sama sekali karena gak ada keberlanjutan untuk memeriksakan,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam direktori putusan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan, sang selebgram mengaku tak mendapat nafkah batin dari suaminya.
Menurut Ria Ricis, nafkah batin itu tidak diterima dari Teuku Ryan sejak dirinya hamil putri mereka.
(*)