"Lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil," isi putusan cerai.
Selain konflik dengan mertua, Ria Ricis juga disebut pernah didiamkan oleh suaminya selama seminggu.
Dilansir dari Kompas.com, Ria Ricis akhirnya memberikan uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan agar bisa berbaikan.
"Tergugat juga pernah mendiamkan Penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang, sampai akhirnya Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) melalui SAKSI II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand, yang kemudian Tergugat berubah sikapnya menjadi baik kepada Penggugat," tulis isi putusan cerai Ria Ricis.
Terkait transferan itu, pihak Teuku Ryan langsung buka suara.
Sebagai kuasa hukum Ryan, Dedi Armidi, membenarkan memang ada transferan sebesar Rp 500 juta dari kakak Ria Ricis, Shindy Putri.
"Kalian menunggu (klarifikasi) yang Rp 500 juta. Di fakta persidangan emang ada 500 juta dan itu ditransfer kepada kak Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," ujar Dedi di PA Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Dedi menyebut Teuku Ryan saat itu tak tahu jika uang tersebut berasal dari Ria Ricis.
"Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama untuk satu pekerjaan dan itu tidak diungkapkan dari keluarga. Maksud saya, dari Ria Ricis bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," ucap Dedi.
"Kalau dari awal tahu Ryan enggak akan terima yang itu dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar 'mokondo' segala macam," ucap Dedi.
"Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri nafkah, buat anak istri juga," tutur Dedi.
(*)