"Alhamdulillah, hari Jumat sekitar jam 3 sore, pelaku melakukan BAB dan keluarlah itu barangnya (gelang emas)," ujar Joni, Minggu (5/5/2024).
Polisi sendiri sempat khawatir jika gelang itu tak keluar dari tubuh pencuri.
"Hari Jumat pagi pelaku sudah BAB, tapi gelangnya belum keluar."
"Kami khawatir juga, makanya kita bawa untuk dirontgen."
"Hasil rontgen sudah ada dan tim yang melakukan rontgen mengatakan sepertinya gelang emas itu ada di dalam perut pelaku," ucapnya.
Setelah keluar, gelang itu disimpan sebagai barang bukti.
Demikian pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Seltim.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Junengsi (41) melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.