Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Nyolong Gelang Emas 2,3 Gram, Maling di Cirebon Ini Nekat Menelannya, Begini Nasibnya yang Nyaris Dioperasi

By Widy Hastuti Chasanah, Senin, 6 Mei 2024 | 21:07 WIB

Astaghfirullah, Nyolong Gelang Emas 2,3 Gram, Maling di Cirebon Ini Nekat Menelannya, Begini Nasibnya yang Nyaris Dioperasi

Grid.ID - Kelakuan pencuri di Cirebon ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak? Pencuri di Cirebon ini nekat telan barang curiannya yakni gelang emas 2,3 gram.

Telan gelang emas 2,3 gram, pencuri di Cirebon ini nyaris dioperasi.

Lantas bagaimana nasib pencuri di Cirebon tersebut?

Dilansir dari Tribuntrends.com, seorang pria awalnya nekat mencuri gelang emas seberat 2,3 gram.

Takut ketahuan, pria ini lantas menelan gelang emas tersebut.

Ia bahkan hampir dioperasi untuk mengeluarkan gelang emas yang ia telan.

Tak hanya itu, ia juga diketahui sampai dirontgen untuk melihat gelang emas yang ada dalam perutnya.

Beruntungnya, gelang emas itu berhasil keluar dari tubuh si pencuri.

Gelang emas seberat 2,3 gram berhasil keluar setelah pelaku Buang Air Besar (BAB).

Kapolsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat, peristiwa ini terjadi pada Jumat (3/5/2024) lalu.

Baca Juga: Mark cs Sukses Gebrak Panggung Konser '2024 NCT DREAM World Tour: DREAM()SCAPE' di Korea Selatan, Lebih dari 60 Ribu Tiket Ludes Terjual!

"Alhamdulillah, hari Jumat sekitar jam 3 sore, pelaku melakukan BAB dan keluarlah itu barangnya (gelang emas)," ujar Joni, Minggu (5/5/2024).

Polisi sendiri sempat khawatir jika gelang itu tak keluar dari tubuh pencuri.

"Hari Jumat pagi pelaku sudah BAB, tapi gelangnya belum keluar."

"Kami khawatir juga, makanya kita bawa untuk dirontgen."

"Hasil rontgen sudah ada dan tim yang melakukan rontgen mengatakan sepertinya gelang emas itu ada di dalam perut pelaku," ucapnya.

Setelah keluar, gelang itu disimpan sebagai barang bukti.

Demikian pelaku juga telah ditahan di ruang tahanan Mapolsek Seltim.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu bermula ketika korban bernama Junengsi (41) melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, korban dipepet oleh dua pencuri yang menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Sering Nangis, Raffi Ahmad Pertanyakan Kebahagiaan Nagita Slavina: Bahagia Gak Sih Hidup Sama Gue?

Mereka pun berhasil mengambil gelang yang dipakai korban.

Korban sempat mengejar pelaku dan saat kedua pelaku terjatuh dan ditangkap oleh warga, salah satu pelaku nekat menelan gelang tersebut untuk menghilangkan barang bukti

Kapolsek Cirebon Seltim Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat, Jumat (3/5/2024) mengatakan pelaku melakukan itu lantaran panik.

Pasalnya, saat itu warga sudah berkerumun nyaris menghakimi pelaku.

Kedua pelaku saat itu diamankan di Polsek Seltim untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Seperti diketahui, kabar itu sempat viral di media sosial.

Dari video viral itu, memperlihatkan adanya kerumunan warga di pinggir jalan.

Dalam narasinya, kerumunan warga itu berkumpul lantaran adanya peristiwa penangkapan pelaku jambret.

Di foto lainnya, dua pria sedang jongkok tak berdaya.

Diduga, keduanya merupakan pelaku jambret yang tertangkap warga.

"Jambret ketangkap di Pasar Kalitanjung, pelaku 2 orang telah diamankan oleh kepolisian," tulis pesan berantai yang diterima Tribun pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Ria Ricis Sampai Ingin Pasang Implan Payudara Gegara Fisiknya Dikomentari Suami, Kuasa Hukum Teuku Ryan: Candaan Aja Sih

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cirebon Selatan Timur (Seltim) Polres Cirebon Kota, AKP Joni Rahmat membenarkan peristiwa itu.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cirebon Seltim Polres Cirebon Kota.

Kisah Lainnya: Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Dilansir dari Kompas.com, Seorang pria bernama Darkasi (34) diamankan polisi karena mencuri sekotak susu di salah satu minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kisah Darkasi menyoroti tantangan yang dihadapi oleh banyak orang dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama ketika mereka mengalami kesulitan finansial.

Tindakannya mencuri susu untuk anaknya yang kelaparan mencerminkan tingkat keputusasaan yang mungkin dialami seseorang dalam situasi ekonomi yang sulit.

Langkah Kapolresta Jambi untuk menggunakan skema restorative justice menunjukkan pendekatan yang lebih empatik dan holistik dalam menangani kasus ini. Restorative justice memungkinkan untuk memperhatikan konteks sosial dan kebutuhan individu yang terlibat, serta mendorong pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Memberikan hadiah susu sebagai bagian dari penyelesaian juga mencerminkan upaya untuk membantu Darkasi dan keluarganya melewati masa sulit mereka.

Ini menggarisbawahi pentingnya tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan kemanusiaan di dalamnya.

Kisah ini juga menyoroti pentingnya responsif terhadap kesulitan yang dihadapi oleh individu dan kelompok yang rentan dalam masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam menangani kasus kriminal, ada ruang untuk mempertimbangkan konteks dan faktor-faktor sosial yang mempengaruhi perilaku seseorang.

(*)