Erik mengaku melakukan itu untuk memanfaatkan AK dan meminta uang.
"Saat diamankan ESH alias Adinda Kanza mengakui perbuatannya tersebut hanya untuk memanfaatkan AK dengan meminta sejumlah uang."
"Kini ESH sudah diamankan di Mapolsek Naringgul," pungkas Ridwan.
Dilansir dari Kompas.com, kini kasus tersebut telah berakhir damai.
Langkah restorative justice (RJ) ditempuh setelah pihak pelapor atau korban mencabut perkara dan memilih menyelesaikannya secara musyawarah.
Kepala Unit Reskrim Polsek Naringgul Brigadir Polisi Kepala Ridwan Ependi mengatakan, kedua belah pihak sebelumnya menggelar musyawarah yang difasilitasi pihak desa setempat.
“Prinsip RJ itu kan terpenuhi rasa keadilan bagi pihak pelapor. Kalau sudah terpenuhi, ya apa boleh kata, perkara ini di RJ-kan,” ujar dia.
Adapun terkait status pernikahan kedua sejenis ini, ditegaskan Ridwan, menjadi tidak sah secara syariat agama.
(*)