Hingga pada hari pernikahan (1/5/2024), si mempelai wanita tak hadir.
Hal itu membuat keluarga korban menanggung malu dan banyak kerugian.
Melansir dari Tribun Jatim, alasan si wanita tak datang lantaran tak mendapat restu dari orang tuanya.
Keluarga korban yang telah menyiapkan acara hingga dekor di hari pernikahan pun harus menanggung malu.
Hingga sehari setelahnya ada rombongan orang yang datang bertamu ke rumah korban.
Rupanya salah satunya merupakan wanita yang memiliki nomor rekening yang kerap digunakan untuk menerima uang dari korban.
Lebih lanjut, terungkap jika wanita tersebut menggunakan nama palsu untuk akun media sosialnya.
Hal itu ia lakukan untuk mengelabui korban dan melakukan penipuan.
Pelaku yang bernama Susanti itu pun kini diamankan oleh polisi.
"Pelaku mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristianti adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ujar Andi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Ancaman penjara yang akan didapatkan adalah selama 4 tahun lamanya.
(*)