Find Us On Social Media :

Heboh, Pria di Lamongan Alami Penipuan, Pengantin Wanita Tak Datang di Hari Pernikahan, Kini Rugi Rp 24 Juta

By Ines Noviadzani, Rabu, 8 Mei 2024 | 15:09 WIB

Pria di Lamongan alami kerugian puluhan juta akibat pengantin wanita tak datang di pernikahan

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang pria di Lamongan alami penipuan di hari pernikahannya.

Sang mempelai wanita tak datang ke acara hingga menyebabkan ia rugi puluhan juta.

Kejadian berawal saat ia berkenalan dengan seorang wanita melalui sosial media.

Dilansir dari laman Kompas.com, pria itu diketahui berinisial DRC.

Ia menjalin hubungan dengan wanita yang bernama Wahyu Desy Kristianti (30).

Hubungannya dengan Desy berlangsung selama tujuh bulan terakhir.

Perkenalan keduanya berlangsung pada Oktober tahun 2023 lalu.

Korban pun selalu memberikan apa yang pelaku inginkan termasuk memberinya uang.

Baca Juga: Viral, Sejoli Ini Nekat Minta Ridwan Kamil Jadi Saksi di Pernikahannya, Ketemu di Jalan hingga Ingin Pinjam Mobil

"Total korban (DRC) sudah mengeluarkan uang total sebesar Rp 24.205.000,- dalam beberapa kali transaksi melalui transfer," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya.

Saat DRC meminta untuk bertemu, si wanita selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Hingga pada hari pernikahan (1/5/2024), si mempelai wanita tak hadir.

Hal itu membuat keluarga korban menanggung malu dan banyak kerugian.

Melansir dari Tribun Jatim, alasan si wanita tak datang lantaran tak mendapat restu dari orang tuanya.

Keluarga korban yang telah menyiapkan acara hingga dekor di hari pernikahan pun harus menanggung malu.

Hingga sehari setelahnya ada rombongan orang yang datang bertamu ke rumah korban.

Rupanya salah satunya merupakan wanita yang memiliki nomor rekening yang kerap digunakan untuk menerima uang dari korban.

Lebih lanjut, terungkap jika wanita tersebut menggunakan nama palsu untuk akun media sosialnya.

Baca Juga: Pengorbanan Tragis Fat Cat, Gamer Asal China yang Rela Makan Sehari Sekali Demi Transfer Semua Penghasilan untuk Pacar

Hal itu ia lakukan untuk mengelabui korban dan melakukan penipuan.

Pelaku yang bernama Susanti itu pun kini diamankan oleh polisi.

"Pelaku mengakui bahwa akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristianti adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ujar Andi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Ancaman penjara yang akan didapatkan adalah selama 4 tahun lamanya.

(*)