Jasad korban ditemukan di kolong kasur di sebuah penginapan di kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah pada (23/3/2024) lalu.
AE diketahui merupakan teman korban.
Melansir dari Tribun Trends, AE ternyata telah putus sekolah dan hidup sendiri.
Berdasarkan keterangan warga setempat, Hanif, AE dikenal kerap membuat masalah sejak ia kecil.
"Anak itu memang berandal, sering bawa kabur barang orang terus dijual, entah itu motor atau bahkan mobil," ujar Hanif.
"Kalau ada info soal dia nipu, maling dan lainnya, kita nggak heran lagi, emang gitu orangnya," sambungnya.
Lebih lanjut Hanif pub menjelaskan bahwa AE sering tertangkap polisi, namun karena masih di bawah umur ia tidak mendapat hukuman.
Atas perbuatan kejinya, AE divonis 9 tahun 6 bulan penjara.
(*)