Find Us On Social Media :

Innalillahi, Petaka Kopi Beracun, Ibu Tiri di Riau Tega Celakai Anak Sambung dengan Racun Tikus, Motif Terkuak

By Ines Noviadzani, Jumat, 10 Mei 2024 | 14:39 WIB

Seorang ibu tiri di Riau racuni anak tirinya dengan racun tikus.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang ibu tiri di Riau tega meracuni anak sambungnya dengan racun tikus.

Setelah penyelidikan dilakukan, terungkap motif  pelaku tega menghabisi nyawa anak tirinya.

Melansir dari Tribun Jabar, insiden ini terjadi di Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu (5/5/2024).

Pelaku diketahui merupakan ibu tiri korban berinisial RI (36).

Sementara korban yang merupakan anak sambungnya diketahui berinisial BI.

Kini video korban tengah mengalami kejang-kejang beredar di media sosial.

Korban tergeletak di lantai rumahnya usai diracuni ibu tiri.

Atas kejadian tersebut, publik pun bertanya-tanya sebenarnya apa motif yang melatarbelakangi pelaku nekat melakukan hal tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, kronologi kejadian berawal dari adanya laporan dari paman korban yang bernama Masmin (45).

Ia mendapat telepon dari istrinya yang memberitahukan bahwa keponakannya memuntahkan kopi yang diminumnya sambil berguling-guling di lantai.

Baca Juga: Petaka Seblak Beracun, Pemandu Lagu di Lamongan Tega Habisi Nyawa Rekannya Gegara Kesal Terus Ditagih Rp 20 Juta

Rupanya korban keracunan usai meminum kopi kemasan yang dibuat oleh ibu tirinya.

Pelapor pun segera membawa korban ke rumah sakit di Rokan Hilir guna mendapatkan pertolongan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan adanya hal tersebut.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya," jelas Andrian.

Lebih lanjut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," ujar Andrian.

Sementara motif pelaku tega memberikan minuman beracun kepada anak tiri lantaran ia kesal dengan ayah korban atau suaminya.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," ujar RI saat interogasi.

Atas perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.

Diketahui korban saat ini sudah dalam kondisi stabil namun masih menjalani perawatan di rumah sakit.

(*)