Find Us On Social Media :

Kesal dengan Suami, Wanita di Riau Tega Beri Kopi Beracun ke Anak Tirinya: Biar Rumah Tanggaku Nggak Dia Ganggu

By Ines Noviadzani, Jumat, 10 Mei 2024 | 20:10 WIB

Seorang ibu tiri di Riau tega racuni anak sambungnya

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Seorang ibu di Riau tega memberikan kopi beracun kepada anak tiri, buntut kesal dengan suami.

Sang anak bahkan sampai kejang-kejang hingga muntah usai meminum kopi yang diberikan ibu tirinya.

Dilansir dari Kompas.com, pelaku diketahui berinisial RI alias Wanti (36).

Korban yang merupakan anak tirinya berinisial BI.

Kejadian berlangsung di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Alasan pelaku tega meracuni anak tirinya tak lain adalah karena kesal dengan suaminya.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya," ujar RI.

Selain itu, pelaku juga mengaku telah mendapatkan kekerasan dari ayah korban selama empat tahun menikah.

Baca Juga: Innalillahi, Petaka Kopi Beracun, Ibu Tiri di Riau Tega Celakai Anak Sambung dengan Racun Tikus, Motif Terkuak

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas. Jadi saya melampiaskan kepada anaknya dengan memberi racun tikus," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Melansir dari Tribun Bogor, diketahui korban tak tinggal dengan ayah kandungnya.

Ia datang ke rumah lantaran ingin bertemu dengan ayah kandungnya.

Namun nahas, ia malah diberi minuman kopi yang telah dicampurkan racun tikus oleh ibu tirinya.

Saat dimintai keterangan terkait alasannya mencoba melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya, pelaku mengatakan ia ingin tak ada yang mengganggu kehidupan rumah tangganya.

"Apa maksudnya kamu racuni Ibay? Hah? Selama ini dia ke rumah ayahnya karena kangen," ujar paman korban.

"Biar rumah tanggaku enggak diganggu anaknya," jawab pelaku.

Kondisi korban saat ini masih mendapatkan perawatan di rumah sakit namun sudah dalam keadaan yang stabil dan dapat dimintai keterangan.

Baca Juga: Gantengnya Anak Bujang Hengky Kurniawan yang Beranjak Dewasa, Wajah Plek Ketiplek Bapaknya dan Dekat dengan Sonya Fatmala

Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP.

Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku selama 15 tahun.

(*)