Find Us On Social Media :

Kesal Suami Nikah Lagi, Istri di Banyuasin Sumsel Tega Siram Air Keras dan Air Cabai, Tubuh Korban sampai Melepuh

By Ines Noviadzani, Minggu, 12 Mei 2024 | 07:39 WIB

Seorang istri siram air keras ke suami yang menikah lagi.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujar Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

(*)