Find Us On Social Media :

Pakar Hukum Soroti Bocornya Isi Gugatan Ria Ricis dan Teuku Ryan hingga Viral Didownload 600 Ribu Kali: Semua Putusan Disediakan Di Situ

By Ines Noviadzani, Senin, 13 Mei 2024 | 20:35 WIB

Pakar hukum soroti bocornya isi gugatan Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Terkait bocornya isi gugatan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan mendapat tanggapan dari pakar hukum.

Beredarnya isi gugatan itu pun viral dan menjadi perbincangan warganet.

Diketahui salinan file yang berisi gugatan itu terkait permasalahan rumah tangga yang membuat hubungan keduanya berakhir.

Melansir dari Kompas.com, buntut viralnya isi gugatan Ria Ricis yang bocor ke publik hingga telah diunduh sebanyak 600 ribu kali membuat Teuku Ryan turut buka suara.

Melalui kuasa hukumnya, ia mengungkap telah mengalami banyak kerugian terkait bocornya isi gugatan tersebut.

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi menyebut kliennya merasa sedih dan kecewa lantaran telah menjadi bulan-bulanan emosi netizen.

"Tentu sedih dan kecewa biar bagaimana pun. Tapi mas Dedi sabarin dia, kalian public figure, mulai dari cerai sampai dengan putusan, entah sambungannya sampai mana akan terus jadi berita," ujar Dedi.

Sebagai kuasa hukumnya, Dedi juga memberikan nasihat pada Teuku Ryan agar tetap bijak dalam menanggapinya.

"Kalian harus bijak menanggapinya, enggak perlu terlalu marah, kita pasti akan mengawal Ryan, enggak perlu terlalu meladenin urusan-urusan di luar yang enggak penting," jelas Dedi.

Terkait bocornya isi gugatan Ricis, seorang pakar hukum bernama Jaenudin pun angkat bicara.

Baca Juga: Hotman Paris Ikut Sindir Teuku Ryan yang Ditransfer Duit Rp 500 Juta dari Ria Ricis, sang Pengacara: Makanya Laki Itu Harus Kerja!

Ia beranggapan bahwa setiap putusan perceraian memang akan diunggah dan disediakan di situs website Mahkamah Agung.

"Bahwa putusan perceraian itu atau putusan apa pun atau semua putusan itu memang sudah ada di halaman situs web-nya Mahkamah Agung. Jadi sudah ada di situ, setiap putusan sudah diupload dan sudah disediakan di situ," ujar Jaenudin, dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut ia pun menjelaskan alasan kenapa semua putusan tersedia di halaman website Mahkamah Agung.

"Fungsinya apa? Ya fungsinya agar masyarakat yang mempunyai kepentingan mudah mengakses, mudah men-download terkait putusan tersebut," ujarnya.

Hal itu pun rupanya telah sesusai dengan yang ada pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bahkan di Pasal 11 (a)-nya itu dijelaskan bahwa informasi publik itu ya tanpa pengecualian," terangnya.

(*)