Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Didakwa 2 Pasal, Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 13 Mei 2024 | 17:47 WIB

Ammar Zoni dihadirkan secara virtual lewat zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.

(*)