Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Ammar Zoni menghadiri sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Mantan suami Irish Bella ini dihadirkan secara daring melalui Zoom oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan ini, Ammar Zoni mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112 dan114 (KUHP)."
"Sesuai dengan hukum bercara, kami sebagai Penasihat Hukum Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024) siang.
Namun, eksepsi atau tangkisan tersebut bukan soal pasal-pasal yang didakwakan kepada Ammar.
Eksepsi yang akan diajukan Jon Mathias mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Jon Mathias mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Barat untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.
Pasalnya, Ammar Zoni ditangkap di daerah Tangerang Selatan dan barang haram tersebut didapatkan di daerah Bekasi.
Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa 2 Pasal, Terancam Penjara Minimal 4 Tahun