"Ya intinya pasti kan karena kewenangan kita kan akan memasuki masalah kewenangan pengadilan karena Ammar ditangkap, kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi," jelas Jon.
"Kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan (PN) Jakarta Barat. Harusnya sidang di (PN Jakarta) Tangerang Selatan atau di (PN) Bekasi. Itu menurut pendapat kami," lanjut Jon.
Rencananya, eksepsi itu akan diajukan pada agenda persidangan selanjutnya pada Senin (20/5/2024) mendatang.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.
(*)