Find Us On Social Media :

Didakwa Atas Kasus Narkoba, Ammar Zoni Akan Ajukan Eksepsi

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 13 Mei 2024 | 19:24 WIB

Ammar Zoni dihadirkan secara virtual lewat zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktor Ammar Zoni menghadiri sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Mantan suami Irish Bella ini dihadirkan secara daring melalui Zoom oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan ini, Ammar Zoni mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi.

"Tadi itu pembacaan dakwaan, telah dibacakan oleh Jaksa, di situ jelas dugaan pasal 112 dan114 (KUHP)."

"Sesuai dengan hukum bercara, kami sebagai Penasihat Hukum Ammar, kami mengajukan eksepsi, tangkisan terhadap dakwaan itu," kata Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024) siang.

Namun, eksepsi atau tangkisan tersebut bukan soal pasal-pasal yang didakwakan kepada Ammar.

Eksepsi yang akan diajukan Jon Mathias mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam hal ini, Jon Mathias mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Barat untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Pasalnya, Ammar Zoni ditangkap di daerah Tangerang Selatan dan barang haram tersebut didapatkan di daerah Bekasi.

Baca Juga: Ammar Zoni Didakwa 2 Pasal, Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

"Ya intinya pasti kan karena kewenangan kita kan akan memasuki masalah kewenangan pengadilan karena Ammar ditangkap, kemudian kan barangnya datangnya dari Bekasi," jelas Jon.

"Kalau menurut pendapat kami kan itu kan sebenarnya bukan kewenangan (PN) Jakarta Barat. Harusnya sidang di (PN Jakarta) Tangerang Selatan atau di (PN) Bekasi. Itu menurut pendapat kami," lanjut Jon.

Rencananya, eksepsi itu akan diajukan pada agenda persidangan selanjutnya pada Senin (20/5/2024) mendatang.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.

Ammar Zoni diciduk di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.

Sebelumnya, Ammar Zoni baru saja bebas setelah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.

(*)