Sebagai informasi, sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.
"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.
(*)