Find Us On Social Media :

Ammar Zoni Banyak Mengeluh Saat Mendekam di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Itu Risiko dari Perbuatan

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 14 Mei 2024 | 10:30 WIB

Jon Mathias pengacara Ammar Zoni saat ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID – Kuasa hukum mengungkapkan kondisi Ammar Zoni yang kini tengah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kepada awak media, Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni tak menampik bahwa kliennya banyak mengeluh.

Namun, menurut Jon hal tersebut wajar sebab mantan suami Irish Bella ini tidak terbiasa berada di sana.

“Keluhannya pastilah banyak. Namanya orang biasa bebas, sekarang dikurung,” kata Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Meski demikian, Jon tidak ingin berkomentar banyak soal keluhan-keluhan kliennya itu.

Karena menurutnya itu merupakan konsekuensi yang harus dijalani Ammar atas perbuatannya.

“Itu risiko dari perbuatannya,” lanjut Jon.

Ia kemudian mengaku sempat berkomunikasi dengan Ammar sebelum persidangan digelar.

Aktor 30 tahun itu berpesan supaya Jon Mathias untuk melakukan upaya hukum terbaik untuk dirinya.

Baca Juga: Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ammar Zoni Ajukan Assesmen Rehabilitasi

“Ya pastilah komunikasi. Kalau pesan Ammar ya dia serahkan ke pengacara bagaimana ya soal pembelaan terhadap dia. Itu saja. Apa-apa upaya yang bisa dilakukan, ya dilakukan,” pungkas Jon.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.

"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.

Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.

(*)