Dinding kamar dihiasi wallpaper bernuansa abu-abu.
Kamar Ryan juga dilengkapi dengan AC, treadmill, dan kamar mandi dalam.
Melansir dari Kompas.com, Setelah beberapa kali menjalani persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan),” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” lanjut Taslimah.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ria Ricis untuk mendapatkan hak asuh anak.
Namun, Ryan tetap diberikan hak untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Teuku Ryan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
Nafkah tersebut harus diberikan oleh Teuku Ryan hingga anak mereka dewasa.
Ria Ricis juga berhak menuntut Ryan jika ia tidak memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalam amar putusan.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.
(*)