Grid.ID - Teuku Ryan ternyata berasal dari keluarga tajir.
Kondisi rumah Teuku Ryan di Aceh tak kalah dari hunian Ria Ricis.
Rumah Teuku Ryan di Aceh tampak mewah dan luasnya bak lapangan sepak bola.
Lantas, seperti apa sebenarnya kehidupan Ryan di Aceh?
Melansir dari TribunStyle.com, Sebelum menikah dengan Ricis, Teuku Ryan menetap di Aceh, tepatnya di Kabupaten Langsa.
Ricis pun sempat berkunjung ke rumah suaminya tersebut beberapa bulan setelah pernikahan mereka.
Dari tampak depan, rumah Ryan terlihat luas. Dindingnya dicat dengan warna hijau mint.
Ada garasi di sisi kanan rumah.
Ketika memasuki pekarangan rumah, terdapat halaman yang tidak terlalu luas namun terlihat asri.
Halaman depan rumah tersebut dipenuhi dengan pohon dan tumbuhan. Ada juga ayunan besi berwarna putih yang ditempatkan di dekat jendela.
Mobil dan motor pun bisa diparkir di halaman rumah tersebut.
Begitu memasuki ruang tamu, suasana meriah langsung terasa.
Terlihat gorden berwarna merah, sofa cokelat, serta wallpaper dinding bermotif.
Foto pernikahan Ryan dan Ricis juga dipajang di salah satu dinding.
Bukan hanya dari luar, bagian dalam rumah Ryan ternyata juga cukup luas.
Ruang tengahnya dilengkapi dengan sofa dan televisi berukuran besar.
Dindingnya menggunakan wallpaper dengan berbagai motif, membuat rumah tampak semarak.
Kamar Teuku Ryan terletak di dekat ruang tengah. Di dalamnya terdapat tempat tidur yang cukup besar.
Dinding kamar dihiasi wallpaper bernuansa abu-abu.
Kamar Ryan juga dilengkapi dengan AC, treadmill, dan kamar mandi dalam.
Melansir dari Kompas.com, Setelah beberapa kali menjalani persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court. Yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat (Teuku Ryan),” kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024).
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis), menjatuhkan talak 1 talak bain sughra dari tergugat terhadap penggugat,” lanjut Taslimah.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ria Ricis untuk mendapatkan hak asuh anak.
Namun, Ryan tetap diberikan hak untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak mereka.
“Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat (Ria Ricis) dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut,” ucap Taslimah.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Teuku Ryan untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
Nafkah tersebut harus diberikan oleh Teuku Ryan hingga anak mereka dewasa.
Ria Ricis juga berhak menuntut Ryan jika ia tidak memenuhi kewajiban seperti yang ditetapkan dalam amar putusan.
“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa nanti. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta per bulan,” kata Taslimah.
(*)