Find Us On Social Media :

Geger! Pengantin Pria Ini Spill Video Perselingkuhan Pengantin Wanita di Layar Proyektor Saat Pesta Pernikahan, Tamu Auto Syok

By Siti M, Rabu, 15 Mei 2024 | 20:30 WIB

Viral, aksi pengantin pria tayangkan video perselingkuhan pengantin wanita di pesta pernikahan

Grid.ID - Aksi pengantin pria di Guangdong, Tiongkok ini mendadak bikin geger.

Pasalnya, saat acara pernikahannya berlangsung, pengantin pria itu memberikan kejutan yang membuat semua tamu undangan yang hadir syok.

Bagaimana tidak, pria tersebut ternyata membeberkan video bukti perselingkuhan dari pengantin wanita dengan pria lain.

Melansir dari Sanook.com, Rabu (15/5/2024), mulanya pria itu memperlihatkan tayangan dari layar proyektor yang menampilkan foto-foto manis keduanya.

Dalam video juga diceritakan awal mula pengantin pria dan wanita itu saling mengenal saat kanak-kanak.

Sampai pada akhirnya mereka tumbuh dewasa dan jatuh cinta.

Namun di tengah-tengah video, mendadak muncul tayangan yang bikin tamu syok.

Bagaimana tidak, dalam video menampilkan adegan penuh gairah antara pengantin wanita dengan laki-laki lain.

Perselingkuhan tersebut bahkan sebenarnya sudah lama diketahui pengantin pria.

Namun ia tetap memutuskan melangsungkan pernikahan dan membalas dendam dengan cara seperti itu.

Setelahnya, tak diketahui pasti apa yang terjadi di antara pengantin pria dan wanita itu.

Baca Juga: Mirip Drakor The World of Married Versi Real Life, Istri Sah Ini Ungkap Perselingkuhan Suami dan Pelakor yang Didukung dan Ditutupi Teman-teman

Apakah tetap berlanjut atau memutuskan berpisah meski baru saja menikah.

Bahkan video kejadian tersebut sempat beredar di media sosial dan menuai komentar dari netizen.

Namun di satu sisi, aksi pria itu justru terancam undang-undang.

Dimana menurut hukum di Tiongkok pasal235 KUHP, siapa pun yang menjual, menyiarkan, atau menyebarkan gambar, suara, gambar, atau barang-barang cabul lainnya.

Atau ditampilkan kepada publik atau terbuka untuk dilihat atau didengarkan dengan cara lain akan terancam hukuman penjara tidak lebih dari 2 tahun.

(*)