Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Terungkap kronologi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon.
Kasus pembunuhan Vina dan sang kekasih kini tengah menjadi perbincangan.
Hal itu lantaran munculnya film layar lebar yang mengangkat kisah korban berjudul, 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Dilansir dari Tribun Sumsel, diketahui pembunuhan terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) silam.
Sebelumnya kematian Vina disebut sebagai kasus kecelakaan tunggal.
Namun usut punya usut ternyata korban meninggal karena pembunuhan oleh 11 anggota geng motor.
Hal itu diungkap kakak korban, Marliana saat bercerita di salah satu podcast YouTube Denny Sumargo.
"Awalnya ada yang datang, saya nggak tahu itu pelaku, jadi yang ngasih tahu tu pelakunya. Dia datang ke rumah ngasih tau 'mbak Vina kecelakaan sekarang posisi ada di rumah sakit'," ujar Marliana.
Namun setelah menemukan beberapa kejanggalan seperti kondisi motor dan ponsel korban yang tak retak, kasus pun mulai diselidiki.
Selain itu, teman korban bernama Linda juga mengaku dirasuki oleh sosok Vina.
Sementara dilansir dari Kompas.com, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Indra Jafar mengungkap kronologinya.
Berdasarkan dari penjelasan saksi, pada awalnya Vina dan Eki (pacarnya) bermalam minggu bersama rekan klub motor mereka untuk keliling Cirebon pada (27/8/2016).
Namun saat melintas di kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon, keduanya dilempari batu oleh geng motor lain.
Korban dan para rekannya pun langsung melarikan diri dengan laju kendaraan yang ditambah kecepatannya.
Nahas sepeda motor yang dikendarai Vina dan Eki berhasil dijatuhkan geng motor lain.
Setelah terjatuh, kedua korban dibawa ke tempat yang sepi.
Di tempat itu korban pun dipukuli secara bergantian hingga meninggal dunia.
Kini dari total 11 pelaku pembunuhan Vina, tiga orang masih dalam status buron.
Ketiga tersangka diketahui bernama Dani, Andi, dan Pegi.
Polisi mengaku kesulitan mengamankan ketiga tersangka lantaran tak diketahui identitasnya dengan jelas.
(*)