Korban tak menyadari bahwa kartu ATM miliknya telah ditukar dengan ATM yang tidak aktif milik orang lain.
Pelaku pun akhirnya menguras habis isi ATM milik korban.
Hingga akhirnya korban sadar ada yang tak beres dan isi dalam rekeningnya lantas habis tak bisa ditarik.
Ia pun melaporkan penipuan ke Polsek Lendah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun, atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan denda Rp 900.000.
(*)