Find Us On Social Media :

Astaghfirullah, Akibat Dendam Santri di Pondok Pesantren Palangkaraya Tega Tusuk dan Bunuh Ustazah, Pelaku Tak Ditahan Polisi

By Ines Noviadzani, Jumat, 17 Mei 2024 | 15:37 WIB

Santri salah satu pondok pesantren di Palangkaraya bunuh ustazah

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang santri pondok pesantren di Palangkaraya terhadap ustazah kini jadi sorotan publik.

Terlebih dugaan motif pembunuhan santri tersebut karena adanya dendam yang lama terpendam.

Dilansir dari Kompas.com, diketahui pelaku merupakan seorang santri berinisial FA (13), sementara korban diketahui seorang ustazah berinisial STN (35).

Pelaku tega melakukan pembunuhan dengan cara menusuk korban yang tengah tertidur di kamarnya.

Hal itu dilakukannya diduga lantaran ia merasa dendam telah dihukum oleh korban.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa.

"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz Al-Quran oleh ustaz yang membimbingnya," jelas Budi.

Namun karena usianya yang masih 13 tahun pelaku tak ditahan.

"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," ujar Budi.

Baca Juga: Berkat Aduan dari Netizen, Hotman Paris Janji Bakal Kawal Kasus Vina Cirebon Hingga 3 Pelaku Buron Tertangkap

Dilansir dari Tribunnews, diketahui pelaku menyusup masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci.