Find Us On Social Media :

Sopir Bus Maut SMK yang Kecelakaan di Subang, Terancam 12 Tahun Penjara, Istri Nelangsa Khawatir Nasib Buah Hati

By Annisa Marifah, Jumat, 17 Mei 2024 | 18:49 WIB

Sadira, sopir bus maut SMK

Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah

Grid.ID - Kecelakaan bus maut SMK Lingga Kencana di Subang Jadi sorotan publik.

Sebelas orang menjadi korban dalam kecelakaan maut ini.

Melansir TribunStyle.com pada Jumat (17/5/2024), Sadira yang merupakan sopir dari bus maut tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sadira pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sang istri mengungkap curhatan sendu mengenai nasib anaknya yang kini tengah berkuliah.

Video yang diduga merupakan istri dari sopir sopir Bus Trans Putera Fajar ini menangis sambil menumpahkan curahan hatinya, Kamis (16/5/2024).

Di dalam video seorang perempuan yang dinarasikan sebagai istri Sadira menangis atas musibah yang menimpa suaminya.

"Saya dan anak nasibnya gimana," kata wanita itu dikutip tribun-medan.com dari TribunSumsel.com.

Baca Juga: Pilu, Postingan Pacar Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Sempat Wisuda Bareng Kini Dipisahkan Maut: Masih Nggak Nyangka

"Pak Sadira tulang punggung," jawab pria yang merekam.

Sang istri khawatir dengan pendidikan sang anak mengingat tulang punggung keluarga itu kini berurusan dengan hukum.

"Ini mau lulus tinggal satu tahun lagi, jangan sampai kuliahnya bangkrut," kata wanita itu.

Melansir Kompas.com, terkuak alasan Sadira menjadi tersangka dalam kasus ini karena Sadira tetap memaksakan bus untuk jalan meski mengetahui sudah rusak dan tak layak jalan.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksa jalan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo.

"Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," sambungnya.

Baca Juga: Misteri Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Ciater Subang Terungkap, Polisi Temukan Kejanggalan Ini hingga Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

(*)