Sementara itu tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para pelaku yang ditangkap itu dijerat Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Perhatian Hotman Paris juga tertuju pada kejanggalan kasus.
Pasalnya tiga pelaku yang kini masih buron tidak dimasukkan ke dalam BAP delapan tersangka yang sdah ditangkap.
"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya enggak mungkin itu karangan," papar Hotman.
"Kemudian kok bisa BAP selanjutnya mereka mengubah seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini ya (DPO) itu hilang," tambah dia.
(*)