Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Inara Rusli resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap Virgoun.
Sebelumnya, Inara memang sempat melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas dugaan perzinaan.
Permohonan pencabutan laporan polisi ini diwakilkan oleh kuasa hukum Inara, Ahmad Ramzy, Senin (20/5/2024).
"Hari ini saya mendatangi Polda Metro ke Subdit Renakta untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat oleh saudari Inara," kata Ramzy kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2024).
Adapun yang menjadi landasan perdamaian ini adalah kesepakatan antara Virgoun dan Inara.
Itu berarti, Virgoun juga akan mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi terhadap Inara atas kasus dugaan akses ilegal.
Ramzy menyebutkan bahwa pekan lalu, Virgoun dan Inara telah bertemu untuk membahas perdamaian tanpa didampingi kuasa hukum.
Kesepakatan untuk berdamai ini juga telah disahkan dalam sebuah akta perdamaian di hadapan notaris.
"Mereka berdua telah bersepakat mencabut laporan polisi, mencatatkan dihadapan notaris bahwa mereka berdamai dengan saling mencabut laporan polisi masing-masing," jelas Ramzy.
"Landasannya kesepakatan perdamaian aja, mereka berdua sepakat berdamai. Ini kesepakatan perdamaian judulnya Kesepakatan Damai dan Cabut Laporan. Dasar inilah mereka bertemu minggu lalu, kedua belah pihak, tanpa lawyer masing-masing," lanjutnya.
Akta perdamaian inilah yang diserahkan masing-masing pihak kepada kepolisian untuk pencabutan laporan.
Nantinya Inara dan Virgoun wajib mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani Berita Acara Interview Pencabutan Laporan.
"(Inara dan Virgoun) Wajib hadir karena harus menandatangani BAI. Ini baru sebatas permohonan aja dan harus ditandatangani minggu depan," pungkasnya.
Sebagai infoemasi, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 atas dugaan perzinaan.
Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
Tak mau kalah, Virgoun balik melaporkan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal data pribadi.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023.
(*)