Find Us On Social Media :

Ajukan Permohonan Pencabutan Laporan, Ini Alasan Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai

By Ragillita Desyaningrum, Senin, 20 Mei 2024 | 14:49 WIB

Kuasa hukum Inara Rusli, Ahmad Ramzy saat dijumpai awak media di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Mantan pasangan suami istri, Inara Rusli dan Virgoun sepakat untuk berdamai atas laporan polisi satu sama lain.

Keduanya telah membuat akta perdamaian untuk diajukan dalam permohonan pencabutan laporan polisi.

Inara Rusli menyebutkan bahwa alasan dirinya dan Virgoun berdamai adalah karena sama-sama ingin melanjutkan hidup. "Kita sebenarnya sudah sama-sama pengin move on. Udah sama-sama pengin cepat selesai masalahnya karena kan ngapain juga berlarut-larut dan kita pengin fokus lah sama urusan kita masing-masing," kata Inara ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/5/2024).

Inara juga tak memungkiri bahwa anak menjadi salah satu pertimbangan untuk berdamai.

Meski demikian, Inara menegaskan bahwa sejak awal ia memang ingin menyelesaikan permasalahannya dengan Virgoun secara kekeluargaan.

"iya demi anak, demi keberlangsungan hidup diri sendiri juga, dan nggak baiklah bermusuhan lama-lama. Aku juga dari awal memang penginnya nggak perlu lewat pengacara,"

Dari konfliknya dengan Virgoun, ibu tiga anak ini mengaku dapat banyak hikmah.

Baca Juga: Sepakat Damai dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Permohonan Pencabut Laporan Polisi

Salah satunya untuk tidak menaruh harapan kepada manusia, melainkan kepada Yang Maha Kuasa. "Hikmah yang didapat ya kita nggak boleh banyak berharap lah ya sama manusia. Berharapnya sama Allah aja. Karena Allah itu kan maha membolak-balikkan hati manusia jadi yang membolak-balikkan hati manusia itu hanya Allah. Jika kita minta sama Allah, insya Allah apapun yang menjadi harapan kita pasti akan dikabulkan dan dimudahkan," pungkas Inara.

Sebagai informasi, Inara Rusli melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023 atas dugaan perzinaan.

Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.