Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Marifah
Grid.ID - Pernikahan sesama jenis menghebohkan lini masa media sosial.
Dilansir Grid.ID dari akun Instagram @nenktainment pada Senin (20/5/2024), video pasangan pengantin sesama jenis saat meminta maaf viral di media sosial.
"Saya membuat kehebohan dan viral kemarin, saya meminta maaf yang sebenarnya saya laki-laki," kata salah satu pengantin yang menyamar menjadi perempuan.
Dalam slide lain terlihat pula momen warga sekitar yang mengamuk ke rumah pasangan pengantin sesama jenis ini.
Warga berbondong-bondong menggeruduk rumah dan meneriaki pengantin baru sesama jenis tersebut.
Disebut bahwa pernikahan sesama jenis ini terjadi di Desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pasangan yang menjalin pernikahan itu berinisial NS (25 tahun), warga Desa Sekely.
Sementara pengantin yang menggunakan identitas sebagai perempuan berinisial DLU (26 tahun), warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah.
“Keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu,” ucap Malik.
Makeup Artist (MUA) pernikahan mengaku sebenarnya telah curiga jika pengantin wanita aslinya adalah pria.
Saat memasang pakaian, sang MUA menyebut tak merasakan sang pengantin memiliki payudara.
Namun karena tak ada bukti konkret jadi ia tak berani menuduh macam-macam.
"Saya sudah curiga bahwa dia mungkin lekong, tapi saya juga belum bisa bersuara karena belum punya bukti kuat dan lengkap," tulis MUA dalam akun Facebook @Ibu'nya Abynufail.
"Waktu saya mau kasih baju pengantin, saya tidak sengaja pegang bagian dada tapi ternyata buah dadanya tidak ada, saya kaget juga," sambungnya.
Melansir Tribunnews.com, Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan akan melaporkan pengantin wanita.
Hal ini lantaran melakukan penipuan dengan cara memalsukan data saat pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," papar Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong.
Kemenag menyebut bahwa pernikahan pasangan pengantin sesama jenis ini tidak sah dan melanggar hukum.
(*)