Find Us On Social Media :

Grasi Ditolak, Para Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Jalani Hukuman, Humas PN Cirebon Tanggapi Begini

By Ines Noviadzani, Selasa, 21 Mei 2024 | 10:21 WIB

Para tersangka pembunuhan Vina Cirebon sempat ajukan grasi.

Disebut bahwa para tersangka pernah mengajukan kasasi hingga grasi pada tahun 2019 lalu.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai tahap grasi pada tahun 2019," ungkap Dimas.

Kendati begitu, ternyata pengajuan grasi para tersangka ditolak.

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," lanjut Dimas.

Kemudian terdapat tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus 10 Oktober 2016," jelasnya.

Tak hanya itu, putusan atas nama Rivaldy dan Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Suprianto, dan Sudirman juga ditemukan pada 2 berkas yang berbeda.

Dimas pun menyebutkan prosedur untuk mengajukan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," jelasnya.

(*)