Find Us On Social Media :

Grasi Ditolak, Para Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Jalani Hukuman, Humas PN Cirebon Tanggapi Begini

By Ines Noviadzani, Selasa, 21 Mei 2024 | 10:21 WIB

Para tersangka pembunuhan Vina Cirebon sempat ajukan grasi.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Di Cirebon pada 2016 lalu kembali menjadi perhatian publik.

Terlebih terkait para tersangka yang disebut sempat mengajukan grasi untuk keringanan hukuman.

Diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu masih belum menemukan titik terang.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu lantaran terdapat 3 orang pelaku yang masih belum ditangkap.

Tiga orang yang masuk dalam daftar buron bernama Pegi atau Perong, Andi, dan Dani.

Upaya penangkapan 3 dari 11 tersangka itu pun dikatakan memiliki kendala.

Polisi mengungkap ketidakjelasan identitas ketiga pelaku membuat polisi mengalami kesulitan.

"Sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini. Termasuk delapan orang rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara," ujar Kabid Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.

Dari 11 pelaku, sebanyak 8 di antaranya telah dijatuhi hukuman dan sedang menjalani masa hukuman tersebut.

Dilansir dari Tribun Jabar, Panitera Muda Hukum dan Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kreshna mengungkapkan upaya grasi yang dilakukan para tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Soroti Anak Eks Mantan Bupati Terkait DPO Kasus Vina Cirebon, Keluarga Terduga Tak Terima: Tidak Ada Sangkut Paut Sama Sekali

Disebut bahwa para tersangka pernah mengajukan kasasi hingga grasi pada tahun 2019 lalu.

"Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai tahap grasi pada tahun 2019," ungkap Dimas.

Kendati begitu, ternyata pengajuan grasi para tersangka ditolak.

"Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak," lanjut Dimas.

Kemudian terdapat tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

"Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus 10 Oktober 2016," jelasnya.

Tak hanya itu, putusan atas nama Rivaldy dan Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Suprianto, dan Sudirman juga ditemukan pada 2 berkas yang berbeda.

Dimas pun menyebutkan prosedur untuk mengajukan grasi.

"Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak," jelasnya.

(*)