Find Us On Social Media :

Ibu di Sukabumi Nekat Ajak 2 Anak Berhubungan Gegara Suami Jarang Pulang, Tontonan ini Jadi Inspirasi

By Ulfa Lutfia Hidayati, Kamis, 23 Mei 2024 | 19:54 WIB

ilustrasi berhubungan intim

Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.

"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum," kata Nasriadi.

"Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," sambungnya.

Hasil outopsi menunjukkan korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput dara robek. 

"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).

Baca Juga: Istri Sibuk Urus Anak, Suami Tega Selingkuh karena Kesal 9 Tahun Tak Dilayani Hubungan Intim

Selain itu, pada saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan celana training milik RG yang diduga masih terdapat cairan sperma.

Dari situ diketahui, bahwa sehari sebelum sebelum dilakukan pembunuhan terhadap korban, RG sempat berhubungan badan dengan ibu kandungnya, SR.

"Barang bukti pada saat kecurigaan kami terhadap tiga pelaku ini, kami melakukan penggeledehan di rumah korban dan juga di rumah tersangka. Mendapatkan celana training yang diduga masih ada sisa sperma. Sperma inilah milik RG yang malamnya sebelum kejadian, melakukan hubungan intim dengan ibunya," kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.

Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.

Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti. 

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.

(*)