Grid.ID - Seorang ibu nekat mengajak dua anak kandungnya RG (16) dan R (14) berhubungan intim karena suami jarang pulang.
Bukan hanya melakukan hubungan terlarang, ibu dan dua putranya itu juga nekat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak berusia 5 tahun.
Hubungan terlarang ibu dengan kedua anaknya ini terjadi di Sukabumi.
Kronologi bermula saat penemuan jenazah bocah 5 tahun di Sungai Cimandiri kawasan Kampung Platar RT 02/06, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Jenazah bocah tersebut ditemukan oleh warga yang hendak mencari ikan pada 22 September 2019 silam.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan fakta mengejutkan terkait hubungan terlarang ibu dengan 2 putranya ini.
Ternyata ketiganya terinspirasi melakukan hubungan sedarah karena sering menonton video dewasa.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa pelaku SR (39) nekat mengajak kedua putranya untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Pelaku mengaku hal itu dilakukan karena sang suami memang jarang di rumah.
Baca Juga: Rela Bayar Mahal Cowok BO Untuk Renggut Keperawanannya, Wanita 43 Tahun ini Menyesal
Di hadapan polisi, SR juga mengaku sudah lama tidak berhubungan badan dengan suaminya.
Diketahui, suaminya sendiri berinisial MH (60) yang bekerja dalam sebuah usaha bisnis.
"Dia punya suami, suaminya jarang di rumah karena kerja dan sudah tua suaminya," kata Nasriadi dalam jumpa pers di Mapolsek Cibadak, Sukabumi, Selasa (24/9/2019).
Hubungan badan antara ibu dan dua anak kandung ini, kata dia, dilakukan atas kemauan mereka sendiri dan sudah dilakukan berkali-kali.
Bahkan salah satu dari tiga tersangka ini, kata dia, terindikasi mengidap penyakit sifilis.
"Hubungan seks ini adalah kemauan mereka sendiri. Pengakuan dari suadara RG, sebelumnya sudah beberapa kali melakukan seks, ibunya melakukan oral terhadap anaknya kemudian langsung melakuan persetubuhan bahkan mereka pernah melakukan persetubuhan bersama-sama," kata Nasriadi.
Tega Perkosa Adik Angkat
Tidak hanya melakukan hubungan inses dengan sang ibu, putra kedua SR juga nekat menyetubuhi adik angkatnya, NR, yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya mengungkapkan kronologi pemerkosaan yang menimpa NR.
"Pada hari Minggu itu kejadiannya adalah pada saat korban mandi dilihat oleh tersangka RG, kemudian langsung diperkosa," ujar Nasriadi.
Saat itu aksi RG sempat dipergoki oleh sang kakak, R.
Bukannya menghentikan aksi bejat sang adik, R justru bergantian memerkosa korban.
Kemudian saat itu, datanglah ibu tiri korban saudari SR yang ikut mencekik korban sampai tewas.
"Yang lebih dzalim lagi adalah setelah korban dicekik, ibu kandung bersama anak kandung si RG ini melakukan hubungan intim di dekat mayat alamarhum," kata Nasriadi.
"Setelah melakukan hubungan intim, dan korban meninggal dunia, mereka bertiga membawa korban sekitar 900 meter dibuang ke Sungai Cimandiri," sambungnya.
Hasil outopsi menunjukkan korban memiliki luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin dan selaput dara robek.
"Berdasarkan hasil autopsi tersebut dilakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban yaitu Saudari SR kemudian anaknya RG dan R," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Selasa (24/9/2019).
Baca Juga: Istri Sibuk Urus Anak, Suami Tega Selingkuh karena Kesal 9 Tahun Tak Dilayani Hubungan Intim
Selain itu, pada saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan celana training milik RG yang diduga masih terdapat cairan sperma.
Dari situ diketahui, bahwa sehari sebelum sebelum dilakukan pembunuhan terhadap korban, RG sempat berhubungan badan dengan ibu kandungnya, SR.
"Barang bukti pada saat kecurigaan kami terhadap tiga pelaku ini, kami melakukan penggeledehan di rumah korban dan juga di rumah tersangka. Mendapatkan celana training yang diduga masih ada sisa sperma. Sperma inilah milik RG yang malamnya sebelum kejadian, melakukan hubungan intim dengan ibunya," kata Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap pelaku, SR mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban sampai korban meninggal dunia.
Yakni dengan cara memukul dan Saudara R mencekik korban.
Dokumen hasil outopsi serta pakaian pelaku dan korban diamankan sebagai barang bukti.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Nasriadi.
(*)