Find Us On Social Media :

Ko Apex Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen, Korban Merugi Hampir Rp32 Miliar

By Ragillita Desyaningrum, Kamis, 23 Mei 2024 | 16:00 WIB

Ko Apex dan Dinar Candy

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Arfandi Suslo alias Ko Apex resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan jabatan dalam PT Sinar Bintang Samudra (SBS) pada Sabtu (18/5/2024).

Penetapan kekasih Dinar Candy ini dikonfirmasi oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Muhammad Amin Nasution.

"Untuk terlapor atas nama Arfandi Susilo alias Apex itu sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 18 Mei 2024," ungkap Muhammad Amin Nasution, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

"Untuk kasusnya sesuai dengan laporan yang diterima, Arfandi Susilo alias Apex telah melakukan suatu perbuatan pidana yaitu berupa pemalsuan surat dan penggelapan jabatan," lanjut Amin.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap Ko Apex untuk diperiksa pada tanggal 21 Mei 2024.

Sayangnya, Ko Apex mangkir dari panggilan tersebut lantaran berada di luar kota.

"Namun dari keterangan yang diterima oleh penyidik melalui kuasa hukum Arfandi Susilo alias Apex, yang mana kuasa hukum mengirim surat tidak bisa hadir," ujar Amin.

"Mengingat saudara Arfandi masih berada di luar kota," lanjutnya.

Karena itulah penyidik akan segera mengirimkan panggilan yang kedua kepada Ko Apex.

Baca Juga: 7 Kali Diselingkuhi Suami, Ayu Soraya Bongkar Tabiat Koh Apex Sebelum Kecantol Dinar Candy: Harus Percaya Cowok Mana Lagi?

Pihak kepolisian berharap Ko Apex bisa memenuhi panggilan ini untuk menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.