Laporan Wartawan GRID.ID, Hana Futari
Grid.ID - Kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama Siskaeee dan Melly 3GP memasuki babak baru.
Berdasarkan rilis dari Polda Metro Jaya, berkas kasus dugaan tindak pornografi dengan tersangka Siskaeee hingga Melly 3GP dinyatakan lengkap.
“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dlm penanganan perkara dugaan tindak pidana Pornografi dengan 12 (dua) belas orang tersangka yg menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, KBP Ade Safri Simanjuntak berdasarkan rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (22/5/2024).
Tersangka dan juga barang bukti dari kasus dugaan tindak pornografi itupun diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 21 Mei 2024.
“Sebagai tindak lanjutnya pada tgl 21 Mei 2024 Tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman Tersangka dan barang bukti dengan 11 (sebelas) orang Tersangka,” terangnya.
Sementara itu, satu tersangka wanita lainnya belum diserahkan ke Rumah Tahanan lantaran dalam keadaan sakit.
Sebelas tersangka tersebut dititipkan di dua rumah tahanan berbeda pada 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka pria ditempatkan di rumah tahanan Cipinang sementara tersangka wanita dititipkan di rumah tahanan Pondok Bambu.
“Tiga orang tersangka laki-laki dititipkan ke rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke rutan Pondok Bambu,” terang KBP Ade Sjafri dalam rilis tersebut.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Film Porno
Kesebelas tersangka yang sudah dititipkan ke rumah tahanan yaitu FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias MELY 3 GP, AFL, BPP, ALP alias ARIELLE BELUS, AWW alias RAJA ADIPATI, NL alias CHACA NOVITA, NZS alias ZAFIRA SUNDARI, MS alias SAFITRI dan VV.