Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Yasmine Ow mengaku sudah pernah ditalak oleh sang suami, Aditya Zoni.
Talak tersebut kemudian menjadi dasar bagi Yasmine Ow melayangkan gugatan cerai terhadap Aditya Zoni ke Pengadilan Agama Cibinong.
Kendati demikian, kuasa hukum Aditya Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengungkapkan bahwa talak itu tidak sepenuhnya valid.
Pasalnya, talak tersebut disampaikan Adit ketika dirinya sedang emosi.
"Jadi kalau talak (dengan) statement seperti itu, itu sepertinya kurang pas juga karena memang talak secara Islam itu gugur apabila dalam kondisi emosi ya," ujar Emile di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4/2024).
"Jadi mungkin pernah sekali waktu mungkin Aditya Zoni pernah mengucapkan hal tersebut dalam kondisi emosi itu gugur batal tidak bisa dipake sebagai acuan," sambungnya.
Akan tetapi, Emile tidak mengetahui lebih detil soal talak berapa yang disampaikan Adit kepada Yasmine.
"Mungkin satu ya mungkin ya, saya kurang tahu detailnya seperti apa," ucap Emile.
Kendati demikian, Emile yakin dan tegas bahwa Adit sama sekali tak ada niat untuk mencerai Yasmine.
Tentunya Emile juga menghormati keputusan Yasmine untuk menggugat cerai Adit.
Menurutnya, menggugat cerai merupakan hak siapapun, baik itu istri maupun suami.
Baca Juga: Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni Gugur, Ternyata Ini Alasannya
"Yang jelas bukan Aditya Zoni yang minta cerai ataupun menggugat cerai kan bukan Aditya Zoni. Jadi hal tersebut lebih tepat ditanyakan kepada pihak Yasmine sendiri ya," tutur Emile.
"Tiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan cerai itu mereka punya hak, si Yasmine punya hak. Nanti tinggal hakim mutusinnya gimana," pungkasnya.
Seperti diketahui, Aditya Zoni dan Yasmine Ow menikah pada 28 Desember 2021.
Dari pernikahan tersebut keduanya telah dikaruniai seorang anak.
Yasmine telah mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Rabu (22/5/2024), hanya Yasmine yang hadir.
Sedangkan Aditya Zoni maupun kuasa hukumnya tidak hadir lantaran tidak menerima surat pemanggilan dari pengadilan lantaran alamat sudah berubah. (*)