Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Kecelakaan rombongan bus study tour di Tol Jombang membuat pemerintah kabupaten (pemkab) keluarkan kebijakan baru.
Atas terjadinya insiden tersebut, kini terungkap kronologi kecelakaan bus rombongan study tour siswa di Tol Jombang.
Dilansir dari laman Tribunnews.com, insiden kecelakaan bus rombongan study tour terjadi pada Selasa (21/5/2024) di Tol Jombang-Mojokerto.
Bus tersebut mengangkut penumpang dari rombongan study tour siswa-siswi SMP PGRI 1 Wonosari Malang.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Imet Chaerudin mengungkap kronologi kecelakaan bus study tour tersebut.
Pada mulanya bus melaju dari Bimario, dari arah Yogyakarta menuju Malang.
Diketahui bus mengangkut sebanyak 33 orang rombongan penumpang.
Kemudian saat bus memasuki Tol Jombang-Mojokerto, badan bus mendadak oleng hingga berpindah ke lajur sebelah kiri.
Namun nahas, bus justru menabrak truk dengan muatan gabah.
"Posisi terakhir bus menempel di bak truk di lajur kiri menghadap ke timur," jelasnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dugaan terjadinya kecelakaan akibat sopir mengantuk saat berkemudi.
"Kecelakaan diduga dikarenakan pengemudi bus mengantuk, sehingga terjadi laka lantas," jelasnya.
Insiden kecelakaan bus study tour mengakibatkan dua orang tewas, yakni kernet bus, Edy Sulistiyono (46) dan seorang guru bernama Edi Krisna Handoko (62).
Kemudian lima orang mengalami luka berat dan sepuluh orang lainnya mengalami luka ringan.
Melansir dari laman Kompas.com, buntut adanya insiden kecelakaan itu pun membuat pemerintah kabupaten mengeluarkan SE (Surat Edaran) baru.
Dalam surat edaran bernomor 400.4.4/ 2156 /35.07.301/2024, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji mengimbau agar satuan pendidikan di Kabupaten Malang agar melaksanakan study tour di kawasan Malang Raya.
Kunjungan study tour dapat dilakukan di pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan," jelas Suwadji.
Selain itu, kegiatan study tour juga harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan jalur yang dilewati.
(*)