Find Us On Social Media :

Geger, Pengakuan Pegi DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Rela Jadi Tumbal Orang Penting, Terkuak Alasannya hingga Singgung soal Kematian

By Ines Noviadzani, Sabtu, 25 Mei 2024 | 14:51 WIB

Alasan Pegi DPO kasus Vina Cirebon rela jadi tumbal orang penting.

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Penangkapan salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi, beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya.

Hal itu banyak diperbincangkan warganet usai ibu Pegi memberikan pengakuannya.

Dilansir dari Tribun Bogor, orang tua Pegi mengaku polisi telah salah menangkap orang.

Hal itu didapatkannya saat bertemu dengan Pegi di Polda Jabar.

"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir. Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," ujar Kartini, ibu Pegi.

Lebih lanjut, sang anak justru menyebut dirinya rela menjadi tumbal pejabat agar kematiannya syahid.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," ujar Kartini menirukan ucapan Pegi.

Sebagai seorang ibu, Kartini hanya bisa menangis dan berpesan agar anaknya tabah.

"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya. Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ujar Kartini.

Sang ibu mengatakan anaknya sedang tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina pada 2016 lalu.

Baca Juga: Terungkap Fakta Pegi, DPO Kasus Vina Cirebon yang Berhasil Ditangkap Polisi, Bukan dari Kalangan Keluarga Berkecukupan?

"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan. Saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," jelasnya.

Selain itu, Kartini mengaku anaknya tak memiliki panggilan Perong seperti yang dikatakan polisi.

Dilansir dari Kompas.com, Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Pegi disebut-sebut menjadi otak pembunuhan Vina dan pacarnya di Cirebon.

Pegi ditangkap setelah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak dan para saksi.

(*)