Laporan Wartawan Grid.ID, Ines NoviadzaniGrid.ID - Sebanyak 2 nama DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dihapus oleh polisi.Hal itu pun memancing tanggapan dari pihak keluarga korban yang merasa kecewa terhadap kabar tersebut.Dilansir Grid.ID dari Tribunnews Depok, diketahui sebelumnya terdapat 3 nama DPO dalam kasus Vina Cirebon.Ketiganya yaitu Pegi Setiawan, Andi, dan Dani.Salah satu dari ketiga DPO bernama Pegi telah berhasil ditangkap pada Selasa (21/5/2024).Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengungkapkan kekecewaan terhadap kabar penghapusan 2 DPO tersebut."Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujarnya."Oke kita bahas perihal itu yam jadi memang di dalam amar putusan ini 'Semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jawa Barat untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, saudara Pegi alias Perong' jelas ini," jelasnya.Sementara pada konferensi pers yang diadakan oleh Polda Jabar, DPO yang selama ini disebut berjumlah 3 orang disebut hanya satu orang.
Baca Juga: Pegi Setiawan Berontak di Depan Polisi, Langsung Teriak Kencang Ungkap 2 Hal Tak Terduga Ini ke Wartawan: Saya Rela Mati!"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.Lebih lanjut ia menyebut bahwa tersangka pembunuhan Vina Cirebon hanya berjumlah sembilan orang."Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," jelasnya.Atas munculnya keterangan tersebut, pihak keluarga korban pun mengaku kecewa.Dilansir dari Kompas.com, Hal itu diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti."Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujarnya.Kabar penghapusan dua DPO itu lantas membuat pihak keluarga korban merasa curiga."Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan, barulah putusan," jelasnya."Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," sambungnya.
Baca Juga: Alasan Polisi Sebut Buron Kasus Vina Cirebon Cuma 1 yang 2 Fiktif, Hotman Paris Bongkar Copy Amar PutusanLebih lanjut Putri pun mempertanyakan perihal tanggung jawab jika dua DPO dihilangkan."Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," ujar Putri.
(*)