Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)."
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ujarnya.
Diketahui peran Pegi atau Perong yaitu melempari Vina dan Eki dengan batu.
"Peran tersangka Pegi alias Perong alias Robi Irawan yaitu melempari korban Rizky alias Eky dan Vina dengan menggunakan batu dan mengenai spakbor dan mengejarnya sampai di flyover," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast.
(*)