Pemulihan trauma bagi keluarga Vina di masa-masa seperti ini menjadi fokus utama dari Komnas HAM.
Nantinya, Komnas HAM juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pemulihan trauma bagi keluarga Vina.
"Karena kan anggota keluarganya ini mesti melanjutkan hidup dengan viralnya kasus ini berdampak pada psikologi keluarga korban. Sehingga ini yang nanti juga menjadi atensi," jelas Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
"Memang ini bukan kewenangan kepolisian, tetapi penting untuk dikoordinasikan dengan para pihak terkait ya, Dinas Sosial, dan lain lain, sehingga penting bagi para keluarga korban untuk mendapatkan semacam psikolog klinis untuk jadi acuan seberapa trauma yang dihadapi karena kasus ini," lanjut Anis.
Tak hanya membantu memberikan pemulihan trauma, Komnas HAM juga akan ikut membantu memantau perkembangan penyidikan kasus ini.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.
Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.
Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.
Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Sedangkan dalam keterangan terakhir, pihak kepolisian menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.
(*)