Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Keluarga disebut mengalami trauma berat atas kasus pembunuhan Vina Dewi.
Walaupun kasus pembunuhan Vina sudah terjadi 8 tahun yang lalu, keluarga masih ingat betul kebiasaan hingga penyiksaan yang dialami Vina.
"Trauma ya masih luar biasa, karena masih mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami Vina. Keluarga masih terngiang-ngiang," kata Putri Maya Rumanti selaku tim kuasa hukum keluarga Vina di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/4/2024).
Apalagi dengan viralnya kasus ini hingga membuat pihak kepolisian kembali mencari pelaku yang masih DPO.
Menurut Putri, keluarga membutuhkan bantuan untuk mengobati trauma atas situasi ini.
Belum lagi dengan dihilangkannya 2 DPO yang dianggap kepolisian hanyalah fiktif yang dikhawatirkan akan membuat kondisi keluarga semakin drop.
"Sehingga mereka butuh pendampingan untuk trauma healing ini. Kan beritanya masih naik terus, jadi mereka harus tetap punya kekuatan. Jangan sampai mereka jadi putus asa setelah mendengar dua DPO hilang," jelas Putri.
Atas alasan ini, tim kuasa hukum Vina mendatangi Komnas HAM untuk mendorong adanya pendampingan psikologis.
Laporan pengaduan ini pun telah diterima oleh Komnas HAM dan akan didalami terlebih dahulu untuk nantinya ditindaklanjuti.
"Terkait kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina dan juga kepastian adanya kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing.
Baca Juga: Datangi Komnas HAM, Tim Kuasa Hukum Vina Cirebon Ngadu Soal 2 DPO yang Dihilangkan Polisi
Pemulihan trauma bagi keluarga Vina di masa-masa seperti ini menjadi fokus utama dari Komnas HAM.
Nantinya, Komnas HAM juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pemulihan trauma bagi keluarga Vina.
"Karena kan anggota keluarganya ini mesti melanjutkan hidup dengan viralnya kasus ini berdampak pada psikologi keluarga korban. Sehingga ini yang nanti juga menjadi atensi," jelas Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah.
"Memang ini bukan kewenangan kepolisian, tetapi penting untuk dikoordinasikan dengan para pihak terkait ya, Dinas Sosial, dan lain lain, sehingga penting bagi para keluarga korban untuk mendapatkan semacam psikolog klinis untuk jadi acuan seberapa trauma yang dihadapi karena kasus ini," lanjut Anis.
Tak hanya membantu memberikan pemulihan trauma, Komnas HAM juga akan ikut membantu memantau perkembangan penyidikan kasus ini.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi alias Vina Cirebon kembali viral belakangan ini karena film Vina: Sebelum 7 Hari.
Pada Agustus 2016, Vina dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.
Karena viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali mencari 3 orang pelaku yang berstatus DPO.
Salah satu DPO yang berhasil ditangkap adalah Pegi Setiawan alias Perong.
Sedangkan dalam keterangan terakhir, pihak kepolisian menyatakan bahwa 2 DPO lainnya dihilangkan karena dianggap fiktif.
(*)