Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktris Jessica Iskandar dan sang suami, Vincent Verhaag, buka suara soal kasus penipuan yang sempat mereka alami atas perbuatan Christopher Stefanus Budianto (CSB).
Sebelumnya, CSB divonis 2,5 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun.
Menanggapi hal ini, perempuan yang akrab disapa Jedar ini ternyata telah ikhlas.
Ia dan suami telah menerima hasil dari putusan hakim dan kini berusaha melanjutkan hidup.
"Kalau kita berdua sih ya namanya manusia cobaan itu kan pasti ada, kalau kita berdua yaudah namanya kita sudah dicoba, ya kita cuma berusaha untuk menyelesaikannya, udah selesai, udah ketangkep yaudah, kita move on, kita ikhlasin," kata Jedar ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Diakui Jedar bahwa sebenarnya sulit untuk mengikhlaskan aset-asetnya yang telah hilang.
Namun, ia dan Vincent berusaha untuk berpikir positif dan menerima kejadian itu sebagai salah satu ujian.
Sekarang mereka mengaku bahagia karena telah dikaruniai bayi yang ada di kandungan Jedar.
Baca Juga: Jessica Iskandar Hamil Anak Ketiga, Vincent Verhaag Nangis Saat Dengar Detak Jantung Sang Bayi
"Meskipun mungkin itu tidak mudah, tapi kita sampai saat ini sudah seikhlas itu kok. Udah kayak.. yaudah mungkin, buktinya Tuhan kasih kita anugerah yang luar biasa, kita dikasih momongan lagi, anak kedua, calon bayi yang ketiga ini, jadi kita sudah move on sih, sudah jauh, sudah ikhlas," jelas Jedar.
Lebih lanjut, Vincent menambahkan bahwa sejak awal, ia memperkarakan kasus ini karena ingin membuat CSB jera.
Karena CSB kini sudah dipenjara, Vincent dan Jedar sepakat untuk mengikhlaskan segalanya.
"Dia di mana sekarang? Udah di dalam (penjara), yaudah itu saja. Kan permintaan saya dari awal, buat orangnya (jera). Saya sudah ikhlas, barang bisa dicari lagi asal ada niatnya pasti ada jalannya," pungkas Vincent.
Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budianto didakwa atas kasus penipuan atau penggelapan dengan modus sewa mobil.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar $30.000 atau sekitar Rp 452 juta.
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil dan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron cukup lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher ketika ia berada di Thailand.
Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada bulan November 2023 lalu.
(*)