Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Film Vina: Sebelum 7 hari diadukan ke Mabes Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengungkapkan alasan asosiasinya mengadukan film tersebut ke kepolisian.
“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.
Terlebih, menurut ALMI kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.
“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yg kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.
“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung sara dan membuat kegaduhan,” tutupnya.
Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari' seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, Keluarga Alami Trauma Berat