Find Us On Social Media :

Sidang Kasus Narkoba Ibra Azhari Digelar, Dua Saksi Dihadirkan

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 17:15 WIB

Sidang narkoba Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

"Sorenya, Yang Mulia. Pakai GoSend, Yang Mulia," ucap Kirwanto.

"Yang menerima Saudara Nandya," lanjut Kirwanto.

Dalam keterangannya, Kirwanto juga menyebutkan bahwa paket narkoba tersebut belum dibayar oleh Ibra.

"Yang di apartment uangnya Ibra, cuman pengakuan saat itu utang, belum bayar," ucap Kirwanto.

Dalam persidangan ini, Kirwanto juga mengonfirmasi adanya barang bukti berupa sabu seberat 0,076 kilogram dan alat hisap.

Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Ini merupakan keenam kalinya adik dari aktris Ayu Azhari ini terlibat kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.

(*)