Find Us On Social Media :

Ibra Azhari Pesan Narkoba, Diantar Pakai Ojek Online Tapi Belum Dibayar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 18:13 WIB

Sidang narkoba Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Aktor Ibra Azhari kembali menjalani persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ada dua orang saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Kirwanto dan Dani yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sedangkan Ibra Azhari sendiri dihadirkan secara daring melalui sambungan video call di Rutan Salemba.

Dalam persidangan, saksi Kirwanto menyebutkan bahwa Ibra memesan paket narkoba ke seseorang bernama Andre melalui chat.

Namun, belum sempat dibayar oleh Ibra, paket tersebut sudah diantar ke apartmennya di kawasan Ciputat, Tangerang.

Paket narkoba tersebut diantar pada 3 Januari 2024 sore melalui ojek online dan diterima oleh Nandya (kekasih Ibra Azhari).

"(Diantar) Sorenya, Yang Mulia. Pakai GoSend, Yang Mulia," kata Kirwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

"Yang menerima Saudara Nandya," lanjut Kirwanto.

Dalam keterangannya, Kirwanto menyebutkan bahwa paket narkoba tersebut belum dibayar oleh Ibra.

"Yang di apartment uangnya Ibra, cuman pengakuan saat itu utang, belum bayar," jelas Kirwanto.

Baca Juga: Bela Ibra Azhari di Persidangan, Lukman Azhari Gabung Bersama Tim Kuasa Hukum