Find Us On Social Media :

Ibra Azhari Pesan Narkoba, Diantar Pakai Ojek Online Tapi Belum Dibayar

By Ragillita Desyaningrum, Selasa, 28 Mei 2024 | 18:13 WIB

Sidang narkoba Ibra Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2024).

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum Ibra, Singgih Tomi Gumilang, mengaku merasa janggal.

Ia merasa aneh karena narkoba tersebut sudah dikirim padahal belum dibayar oleh Ibra.

"Di situ janggalnya perkara ini, di mata kami. Belum dibayar kok narkotika mau aja dikirim, memang kenal?" ucap Singgih Tomi Gumilang.

Sebagai informasi, aktor Ibra Azhari ditangkap atas kasus narkoba di sebuah apartment di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (3/1/2024) malam.

Adik dari aktris Ayu Azhari ini ditangkap bersama seorang perempuan bernama Nandya yang disebut sebagai kekasihnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah sabu sisa pakai seberat 0,07 gram dan alat hisap.

Ini merupakan keenam kalinya aktor 54 tahun itu terlibat kasus narkoba.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun hukuman penjara untuk Pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara dan untuk Pasal 112 adalah minimal 4 tahun penjara.

(*)